Quantcast
Channel: Bonafeed.com
Viewing all articles
Browse latest Browse all 709

Indonesia Terapkan Hukuman kebiri bagi Pedofilia

$
0
0
<p>Banyaknya kasus <strong>pencabulan</strong> anak di bawah umur sampai terpicunya pembunuhan sadis bocah yang di buang didalam kardus menjadi perhatian tegas bagi hukum indonesia. Presiden Jokowi setuju diterapkannya hukuman tambahan dalam bentuk <strong>kebiri</strong> atau kastrasi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Hukuman ini diharapkan memberi efek jera sehingga orang berpikir seribu kali sebelum melakukan kejahatan tersebut.<br />tuntutan perlindungan bagi anak-anak dinilai semakin mendesak. Namun tak sedikit pula yang kurang setuju atau menolak pilihan itu. Misalnya komentar psikolog forensik, Reza Indragiri Amriel. Menurutnya, "...tidak tepat karena hasrat seks tidak hanya lahir melalui hormon melainkan bisa muncul melalui fantasi", demikian dilansir Antaranews.</p>
<p><strong>Hukuman kebiri bagi Pedofilia&nbsp;</strong></p>
<p><strong>Paedofilia</strong> sendiri merupakan gangguan yang dicirikan oleh dorongan seksual yang intents berulang, serta fantasi sexsual yang melibatkan ketertarikan abnormal pada anak anak.</p>
<p>Ahli medis juga menilai <strong>hukuman</strong> ini tidak efektif jika tidak disertai pemidanaan lain, dan upaya rehabilitasi terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak. Salah satunya seksolog, dr. Boyke Dian Nugraha. Menurutnya,"Yang sakit itu kan jiwanya, kastrasi atau kebiri tidak akan menyelesaikan jiwanya..." katanya kepada Antaranews.</p>

Viewing all articles
Browse latest Browse all 709

Trending Articles